Pakar Komunikasi Anggap RUU Penyiaran Masih Dirahasiakan
Menurutnya dalam RUU Penyiaran tidak ada yang perlu dirahasiakan karena bukan rahasia negara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing berpendapat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berada di DPR dilakukan secara tertutup.
"Saya baru minggu ini diskusi dengan Direktur Penyiaran di Kemenkominfo dan DPR, ternyata memang RUU masih dibicarakan tertutup, masih dirahasiakan," ujar Emrus Sihombing, dalam diskusi bertopik : RUU Penyiaran, Harapan dan Ketidakpastian di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Karena dinilai tertutup, Emrus Sihombing mempertanyakan hal tersebut.
Menurutnya dalam RUU Penyiaran tidak ada yang perlu dirahasiakan karena bukan rahasia negara.
"Kalau memang menyangkut rahasia negara tidak papa, tapi ini kan bukan rahasia negara. RUU Penyiaran dibahas tertutup malah bisa dianggap terjadi pertukaran kepentingan," ujarnya.
Emrus Sihombing menambahkan kedepan era teknologi akan semakin maju, dia berpesan berdebatan RUU Penyiaran tidak perlu diperpanjang.
Apabila makin diperpanjang, RUU tidak akan selesai malah akan memakan waktu dan termakan dengan teknologi yang kian berkembang.
"Teknologi itu jalan terus, prediksi saya lima tahun kedepan semakin maju, makin canggih. Kalau terus berdebat ya sia-sia saja buat undang-undang sementara perubahan teknologi kian cepat," katanya.