Puasa di Penjara Choel Mallarangeng Hanya Bisa Mengkhayal Kolak Rasa Es Buah Segar
Pada saat bulan puasa Ramadan seperti sekarang, Choel hanya bisa membayangkan kolak serasa es buah saat berbuka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
BUKAN Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alis Choel, kalau tidak bisa bercanda.
Menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor, tidak menjadi alasan bagi Choel untuk tidak berbagi kisah seru selama menjadi penghuni tahanan.
Sembari menunggu sidang tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/6/2017) lalu, Choel membeberkan sejumlah kejadian kocak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Adik kandung mantan Menpora Andi Mallareng tersebut memang menghuni Rutan Pomdam Jaya.
"Kita lagi diserbu bonek," kata Choel sembari tertawa.
Bonek merupakan singkatan bondho nekat (mudal nekat), sebutan bagi suporter klub sepakbola Persebaya Surabaya.
Rupanya Choel ingin mengungkapkan Rutan Pomdan Jaya sekarang banyak dihuni tahanan kasus korupsi yang berasal dari Surabaya.
Sebelumnya hanya ada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Namun kemudian muncul Ichsan Suaidi, tersangka dana korupsi pembangunan proyek Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur, yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Bandung) ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ditambah lagi tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil operasi tangkap yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Mochamad Basuki, dan dua staf DPRD bernama Rahman Agung serta Santoso.
"Pagi itu kami tiba-tiba diserbu bonek. Jadi sekarang di sana dominasi oleh Arek Suroboyo," ungkap Choel sembari tertawa.
Repotnya, kata Choel, jumlah kamar di Rutan Pomdam Jaya Guntur hanya 15. Tak pelak seluruh tahanan dari Surabaya ditempatkan di satu kamar.
"Provinsi di Indonesia ini kan ada 34. Artinya tidak mungkin satu provinsi lebih dari satu kamar. Surabaya nggak boleh ambil lebih dari satu kamar. Jadi bonek-bonek kumpul dalam satu kamar," katanya.
Choel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.