Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

208.000 Benih Lobster Senilai Rp 31,3 Miliar Gagal Diseludupkan ke Singapura

AS menyembunyikan 169.136 ekor benib lobster dalam 176 kantong ke dalam 6 koper bagasinya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 208.000 Benih Lobster Senilai Rp 31,3 Miliar Gagal Diseludupkan ke Singapura
SHRIMP NEWS INTERNATIONAL
Benih lobster 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerjasama dengan badan terkait menggagalkan upaya penyelundupan 208.756 ekor benih lobster senilai Rp31,3 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (9/6/2017).

Rencananya pelaku berinisial AM dan WHY akan membawa ratusan ribu benih lobster tersebut ke Singapura.

Demikian disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi Arianto, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2017).

"Benih lobster yang diamankan total 208.756 ekor di dalam 8 koper," ujar Purwadi.

Penggagalan penyelundupan ratusan ribu baby lobster ini didapat dari dua orang penumpang pesawat pada jam berbeda.

Pertama, dari penumpang Garuda Indonesia GA 824 rute Cengkareng-Singapura, Adhar Mukhlisin alias AM (37), di Terminal 3, pukul 04.20 WIB.

AM menyembunyikan 169.136 ekor benib lobster dalam 176 kantong ke dalam 6 koper bagasinya.

Berita Rekomendasi

Kedua, dari seorang penumpang berinisial WHY, di pesawat Lion Air JT 154 rute Lombok-Singapura (transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2 sekira pukul 11.15 WIB.

WHY kedapatan membawa 39.620 ekor benih lobster. "Potensi kerugian negara senilai Rp 31,313 miliar," jelas Purwadi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Adhar Mukhlisin yang menyuruh WHY untuk memberangkatkan 39 ribu benih lobster tersebut.

WHY kini masih berstatus saksi.

Selain 8 koper berisi benih lobster, dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 paspor, 2 telepon genggam, uang tunai Rp7,1 juta dan 525 Dolar Singapura, boarding pass Garuda Indonesia GA 824 rute Cengkareng-Singapura dan 5 buah claim tag bagasi Garuda Indonesia atas nama tersangka.

Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 6 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Untuk menjaga kelestariannya, petugas gabungan langsung melepasliarkan ratusan ribu benih lobster tersebut di Pantai Carita, Banten. 

Ada 256 ekor yang disisihkan untuk barang bukti tindak pidana kasus ini.

Kasus ini terungkap hasil kerja sama Dittipidter Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Karantina Ikan, Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas