Beredar Surat Perintah Pengamanan Kepulangan Rizieq Shihab, Polisi Bilang Itu Hoax
Kemiripan kedua surat itu ada pada kop dan nomor surat, berikut isi surat dan tanda tangan di bagian bawah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, memastikan bahwa surat perintah yang beredar di media sosial terkait kepulangan Rizieq Shihab sebagai hoaks.
Surat perintah yang dimaksud tertera perintah pengamanan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 13.00 WIB hari ini.
"Surat perintah itu hoaks. Surat perintah yang benar adalah pengamanan terkait kedatangan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/6/2017) pagi.
Adapun format surat perintah terkait kepulangan Rizieq dengan surat perintah pengamanan TKI sama persis.
Kemiripan kedua surat itu ada pada kop dan nomor surat, berikut isi surat dan tanda tangan di bagian bawah.
Yang berbeda, lanjut dia, hanyalah keterangan TKI pada surat asli diganti dengan tulisan "Habib Rizieq Shihab" sehingga seolah-olah perintah pengamanan ditujukan untuk mengawal kepulangan Rizieq.
Pada surat yang asli juga tercantum cap resmi kepolisian, sedangkan surat yang hoaks tidak ada cap. Warna lembar kertas surat yang asli juga terlihat lebih buram, berbeda dengan surat hoaks yang nampak sangat putih seperti lembar dokumen pada file di komputer.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, untuk memastikan kapan kepulangan Rizieq, namun belum mendapat respons.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.
Sejak saat itu, hingga hari ini, Rizieq disebut-sebut masih berada di Arab Saudi untuk keperluan studinya.
Belum dapat dipastikan kapan Rizieq akan pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.
Penulis: Andri Donnal Putera
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi: Hoaks, Surat Perintah Pengamanan Kepulangan Rizieq Shihab
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.