Fadli Zon Setuju Usul Komnas HAM Agar Jokowi Intervensi Kasus Ulama Bermasalah
Pasalnya, mereka diduga menyebarkan opini kebencian dan makar untuk menggulingkan pemerintahan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa ulama saat ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pasalnya, mereka diduga menyebarkan opini kebencian dan makar untuk menggulingkan pemerintahan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepantasnya melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa para ulama bermasalah.
Karena Fadli berpendapat para ulama telah jadi korban atas pelanggaran HAM.
"Menurut saya Presiden Jokowi pantas intervensi, karena mereka korban pelanggaran HAM," ujar Fadli Zon di komplek DPR/MPR RI, Sabtu (10/6/2017).
Baca: Komnas HAM Minta Kasus Rizieq Dkk Dihentikan, Ini Jawaban Wakapolri
Fadli memaparkan jika tidak terbukti bersalah melakukan makar, sebaiknya para ulama dibebaskan.
Namun jika kasus tersebut diperpanjang, hal tersebut menurut Fadli sudah melanggar HAM dalam berpendapat.
"Kalau mereka tak bersalah mereka harus dilepas. Kalau diperpanjang satu hari pun itu pelanggaran HAM," ungkap Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan para ulama bisa melaporkan kepada lembaga HAM di internasional.
Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri Agar Hentikan Kasus Para Alumni 212
Karena itu Fadli menilai sangat wajar jika Komnas HAM meminta penghentian kasus yang melibatkan ulama.
"Karena memang tidak ada, makar apa, tak ada tuh buktinya makar. Makar itu harus bersenjata," papar Fadli Zon.