Dorong Presiden Intervensi Pansus Angket, Sama Saja KPK Mengadu Presiden dengan DPR
"Mendorong intervensi oleh Presiden itu sama saja memperhadap-hadapkan Presiden dengan DPR."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mendorong Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Pansus Hak Angket KPK.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Presiden Jokowi bersikap.
"Mendorong intervensi oleh Presiden itu sama saja memperhadap-hadapkan Presiden dengan DPR. Itu tidak bagus dan lama kelamaan akan menghancurkan kekhasan sistem presidesial multipartai a la Indonesia," kata Taufiqulhadi melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (12/6/2017).
Mengutip pengamat, Taufiqulhadi mengatakan, sistem presidensial multipartai itu mudah retak karena relasi antara DPR dan presiden tidak selalu mulus, kecuali di Indonesia. Di Indonesia selalu dapat diatasi jika ada ketegangan antara legislatif dan eksekutif.
"Tapi jangan selalu kita dorong presiden berhadapan dgn legislatif. KPK, seharusnya, hadapi saja sendiri dengan lugas. Jangan khawatir, jika tidak ada persoalan, DPR tidak mungkin membawa dan membuat buat persoalan," kata politisi NasDem ini.
Taufiqulhadi mengatakan proses angket KPK berlangsung transparan di depan mata publik luas.
Taufiqulhadi menuturkan, mendorong presiden untuk intervensi merupakan sikap tidak bertanggung jawab.
"Itu sama ingin merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif," kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.
Ia berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK. Hingga kini, Kepala Negara selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.
"KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.
"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.