Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Telah Hadirkan 111 Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik
"Hari ini kita sudah selesai pemeriksaan perkara. Selajutnya tuntutan. Ada 106 saksi yang kita panggil dan 5 ahli,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 kini mendekati tahap akhir.
Usai sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (12/6/2017) akan dilanjutkan sidang tuntutan pada 22 Juni 2017.
Sejak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa 111 saksi untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.
"Hari ini kita sudah selesai pemeriksaan perkara. Selajutnya tuntutan. Ada 106 saksi yang kita panggil dan 5 ahli," kata Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut Irene, jumlah saksi yang banyak tersebut menyebabkan mereka tidak bisa merampungkan tuntutan dalam sepekan ke depan.
"Jadi karena ini jumlahnya yang banyak, seminggu menyelesaikan fakta sidang itu tidak mungkin. Makanya kita sudah nyicil dari awal persidangan. Kita mintanya tidak dua minggu juga, tapi di tanggal 22 (Juni)," kata Irene.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.