Pakai Masker, Kotak Laporkan Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Pansus Angket KPK ke MKD DPR RI
Tibiko Zabar menuturkan, tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Tolak Hak Angket untuk KPK (Kotak) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar kode etik.
Para pelapor menggunakan masker saat memberikan keterangan kepada awak media.
Mereka memberikan alasan penggunaan masker tersebut.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano mengatakan, masker merupakan simbol pihaknya mencium bau tidak sedap terkait pembentukan Pansus Angket KPK.
"Makanya kami gunakan simbol masker," kata Tibiko Zabar Pradano usai melapor di Ruang MKD DPR, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Tibiko Zabar Pradano menjelaskan, Fahri Hamzah dilaporkan karena tindakannya saat rapat paripurna pada 28 April 2017 yang tidak demokratis saat memimpin pembahasan usulan hak angket.
Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Mengenai terlapor II, yakni Fadli Zon, Tibiko Zabar Pradano mengatakan, Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017.
Tibiko Zabar Pradano menuturkan, tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Sedangkan terlapor III, yakni 23 Anggota Pansus Hak Angket KPK, Tibiko Zabar Pradano mengatakan, terlapor III adalah mereka yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket dan menghadiri serta membahas sejumlah agenda rapat.
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)