Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Temukan ‎Ruangan Mewah Bandar Narkoba di Sel Cipinang

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang mendekam di dalam ruangan sel mewah di Lapas Cipinang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BNN Temukan ‎Ruangan Mewah Bandar Narkoba di Sel Cipinang
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Kepala BNN Budi Waseso merilis pengungkapan kasus pencucian uang kasus Narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang mendekam di dalam ruangan sel mewah di Lapas Cipinang Kelas 1 A, Jakarta Timur.

BNN menemukan hal tersebut secara tidak sengaja setelah melakukan penggeledahan di ruangan sel Haryanto Chandra alias Gombak yang telah divonis 14 tahun penjara atas kasus serupa.

‎Penggeladahan sel Haryanto Chandra dilakukan penyidik BNN untuk pengembangan kasus dengan tersangka LLT yang menghuni Lapas Mandaeng Surabaya.

BNN menelusuri Tindak Pidana pencucian uang terhadap LLT yang merupakan bagian dari jaringan Haryanto Chandra.

Sebelum melakukan penggeledahan di sel Haryanto, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya yang merupakan pengelola keuangan Haryanto Chandra.

BNN ungkap TPPU Jaringan Narkoba dengan Total Aset 39, 6 Miliar
BNN ungkap TPPU Jaringan Narkoba dengan Total Aset 39, 6 Miliar

"Ini kita ungkap dari jaringan yang sudah kita ungkap kemarin. Kita telusuri dan telisik yang akhirnya kita bisa ungkap kegiatan mereka di dalam lapas. Mereka masih bisa bekerja dan luar biasa," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (13/6/2017).

Berita Rekomendasi

Dalam sel Haryanto Chandra di Lapas Cipinang tersebut petugas BNN ‎menemukan AC, aquarium ikan arwana, menu makanan spesial, Wifi, serta CCTV yang dapat memantau pergerakan orang yang datang ke selnya.

‎"Dokumentasi kita jaringan ini bekerja didalam lapas," katanya.

Tidak hanya itu, saat penggeldahan penyidik BNN menemukan narapidana yang menkonsumsi Sabu di dalam ruangan sel.

Mereka secara bebas dan tanpa pengawasan mengkonsumsi barang haram di di dalam sel yang seharusnya steril.

"Di dalam lapas pun mereka masih bisa mengkonsumsi Sabu secara bebas‎," katanya.

‎Sementara itu dalam kasus TPPU yang diungkap BNN tersebut penyidik menyita‎ Uang dalam rekening tersangka LLT‎, Uang dalam rekening tersangka A.

Satu unit rumah di Jawa Timur, satu unit mini bus tahun 2017.

Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 9.006.0000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas