Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Dapat Visa Unlimited, Ditjen Imigrasi: Tak Ada Visa yang Tidak Punya Masa Kedaluwarsa

Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya, Rizieq Shihab mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rizieq Dapat Visa Unlimited, Ditjen Imigrasi: Tak Ada Visa yang Tidak Punya Masa Kedaluwarsa
capture video
Pemimpin Front Pembela Islam yang menjadi tersangka kasus dugaan percakapan yang mengandung konten pornografi, Rizieq Shihab, tampaknya belum akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya, Rizieq Shihab mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.

Pengacara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Kapitra mengaku baru saja mendapatkan informasi tersebut dari Rizieq pada Minggu (11/6/2017) malam.

"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan saja, unlimited days," ujar Kapitra melalui sambungan telepon.

Dengan adanya visa khusus kunjungan tersebut, Rizieq bisa pulang ke Indonesia dan berangkat kembali ke Arab Saudi kapan pun. Rizieq tidak perlu mengurus visa baru.

"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru," kata dia.

Kapitra menuturkan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Rizieq akan berada di Arab Saudi selama Ramadhan.

Berita Rekomendasi

"Enggak mungkin dalam minggu ini (pulang ke Indonesia)," ucap Kapitra.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi klaim pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa (unlimited).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kedaluwarsa.

"Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple," kata Agung.

Dia menjelaskan, visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar.

Adapun visa multiple adalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.

Agung mengatakan visa atau izin masuk berbeda dengan izin tinggal. Keberadaan Rizieq di Arab Saudi, kata Agung, diatur melalui stay permit yang diberikan oleh Arab Saudi.

Izin tinggal ini pun terbatas, tidak bisa berlaku tanpa masa kedaluwarsa.

Izin tinggal jangka pendek berlaku di atas tiga hari, sedangkan izin tinggal jangka panjang berlaku di atas satu tahun.

"Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi," ujar Agung.

Polisi Bantah
Sementara itu pihak Polda Metro Jaya membantah, hasil analisis yang menunjukkan informasi bahwa pemilik domain situs baladacintarizieq.com berada di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tidak benar itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Argo meminta pihak yang menganalisis bahwa pemilik domain situs baladacintarizieq.com berada di Indonesia dan terdaftar dengan nama Irfan Miftach yang beralamat di Jalan Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk melaporkannya ke kepolisian.

"Silakan laporan kepolisian untuk memberikan masukan. Tapi, kalau (penyelidikan) kita belum menemukan," ucapnya.

Polisi masih menyelidiki pelaku yang menyebarkan konten percakapan tersebut.

Argo mengatakan, polisi tidak bekerja sendiri. Mereka juga melibatkan ahli information technology (IT).

Dalam kasus baladacintarizieq, Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar pasal pornografi.( kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas