Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi e-KTP Sebut Akom Pernah Minta Bantuan Rp 1 Miliar

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Korupsi e-KTP Sebut Akom Pernah Minta Bantuan Rp 1 Miliar
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto membongkar dugaan cawe-cawe mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin.

Irman dan Sugiharto mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar tersebut.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

Semula majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade. Akom sempat meminta uang kepada Irman.

"Tidak mungkin lah saya kasih uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman.

Menurut Irman, saat itu Akom meminta bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Irman kemudian menugaskan bawahannya, Sugiharto, untuk memberikan uang.

Berita Rekomendasi

"Saya diskusi sama Pak Sugiharto. Dia bilang dia masih simpan uang yang dari Andi Narogong," kata Irman.

Menurut Sugiharto, saat itu ia menyuruh anak buahnya, Drajat Wisnu Setyawan, untuk mengantar uang kepada Ade Komarudin. Drajat merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

Drajat sempat mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.

"Saya dibekali alamat di Komplek DPR di seberang rel, di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat kepada jaksa KPK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017) lalu.

Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari para terdakwa. Meski demikian, saat itu kedua terdakwa tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Ia hanya diberikan alamat rumah.

Sebelumnya, Akom menegaskan dirinya tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP. Hal itu telah disampaikannya kepada KPK saat memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2017) lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas