Terdakwa Korupsi e-KTP Sebut Akom Pernah Minta Bantuan Rp 1 Miliar
Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
Editor: Dewi Agustina
Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Ade disebut menerima 100.000 dollar AS atau setara Rp 1,3 miliar.
Ketika itu, dia merupakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Ade menegaskan dirinya sejak awal tak terlibat dalam proyek e-KTP, baik dalam hal perencanaan hingga penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek.
"Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi, bukan Ketua Fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II," ucapnya.
Selain membuka dugaan keterlibatan Akom, Irman dan Sugiharto membeberkan informasi terkait Marzuki Alie.
Keduanya kompak menyebut, Marzuki Alie saat menjabat Ketua DPR meradang lantaran mendapat bagian yang kecil di proyek pengadaan e-KTP.
"Marah mungkin karena merasa bagiannya tidak sesuai," ujar Irman.
Baca: Rizieq Dapat Visa Unlimited, Ditjen Imigrasi: Tak Ada Visa yang Tidak Punya Masa Kedaluwarsa
Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.
Menurut Irman, saat itu Sugiharto yang merupakan bawahannya, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar. Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah kemarahan Marzuki tersebut karena jumlah uang yang akan diberikan tidak sesuai keinginan.