Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Sel Mewah, Kalapas Cipinang Bakal Diberhentikan

Sudah di-non aktifkan status Kalapas, akan proses, jika terbukti bermasalah segera diberhentikan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Sel Mewah, Kalapas Cipinang Bakal Diberhentikan
Rina Ayu
Endang (Kakanwil DKI Jakarta), Sri Puguh Budi utami (Sekdit Pemasyarakatan) dan jajarannya menggelar konfrensi pers di lobi Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6), sekira pukul 14.00 WIB. 

Laporan Reporter Rina Ayu

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Sanksi keras diberikan kepada Kalapas Cipinang jika terbukti bersalah dalam kasus, temuan fasilitasi mewah di lapas Cipinang, kelas 1A, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan dalam konferensi press, Kementerian Hukum dan HAM di lobi Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6/2017) pukul 14.00 WIB.

Endang selaku Kakanwil DKI Jakarta menyampaikan, yang bersangkutan mulai dari Kalapas Cipinang, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), petugas keamanan maupun sipir, akan diperiksa lebih dalam.

"Pak Menteri memerintahkan kepada jajaran Inspektorat Jenderal, Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI, mengusut tuntas kasus ini," kata Endang.

Hal ini juga diperkuat oleh Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Direktorat Pemasyarakat.

"Sudah di-non aktifkan status Kalapas, akan proses, jika terbukti bermasalah segera diberhentikan," ujar Sri Puguh Budi Utami.

Berita Rekomendasi

Sri dan tim mendalami kasus ini, apakah termasuk pelanggaran berat atau tidak.

"Pemberian izin fasilitas itu apakah murni kelalaian Kalapas, tidak mengetahui atau memang Kalapas mengizinkan," kata Sri.

Diketahui pada (31/5), BNN melakukan penggeledahan di lapas Cipinang klas 1 A tipe 3.

Dari hasil tersebut ditemukan fasilitas mewah pada ruangan terpidana kasus narkoba, Haryanto Chandra diantaranya;

5 unit HP
1 unit token BCA
1 unit laptop Macbook
1 unit AC
1 unit modem wifi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas