Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Ingin Ditahan di Lapas Cinere Depok, Ini Alasannya

"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Ingin Ditahan di Lapas Cinere Depok, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya tersebut tak memiliki permintaan khusus perihal lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.

"Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).

Ia mengatakan, Ahok mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman.

"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin," sebutnya.

Baca: Pak Gubernur Ahok Sudah Dipenjara Seharusnya Kasus Saya Dihentikan

Wayan menambahkan, permintaan tetap ditahan di Mako Brimob justru datang dari tim kuasa hukum.

"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, setelah kasus penodaan agama yang menjerat Ahok telah berkekuatan hukum tetap, Ahok akan mulai menjalani hukuman di lapas. Status Ahok yang semula tahanan pun akan berubah menjadi narapidana.

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) lalu.

Penulis: Sherly Puspita
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas