Kemendikbud Bakal Hapus Pelajaran Agama di Kelas, Ini Pro dan Kontranya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas.
Lalu, Kemendikbud menggantinya dengan pendidikan agama di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.
Penjelasan itu terkait rencana pemberlakukan waktu kegiatan belajar lima hari sekolah.
"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah.
Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.
Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.
Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.
Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini, tapi dilaksanakan secara bertahap sampai seluruh sekolah siap.
Penolakan dari DPR
Anggota Komisi X Dadang Rusdiana tidak sepakat dengan wacana kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy, yang akan meniadakan pelajaran agama di sekolah.
"Saya tidak sepakat. Bukan apa-apa hal-hal begini sangat sensitif untuk ditafsirkan lain-lain oleh publik," kata Dadang melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).
Dadang memahami isi pikiran Muhadjir Effendy.