Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Bakal Hapus Pelajaran Agama di Kelas, Ini Pro dan Kontranya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kemendikbud Bakal Hapus Pelajaran Agama di Kelas, Ini Pro dan Kontranya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
UJIAN SEKOLAH - Siswa kelas VI mengerjakan soal mata pelajaran bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), di SD Negeri Rancamanyar III, Jalan Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (15/5/2017). Ujian yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu akan berlangsung hingga 17 Mei dengan mengujikan mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Ia mengatakan Muhadjir bukan menghapus pelajaran agama tetapi mengintegrasikan pendidikan agama dalam pendidikan non formal seperti madrasah diniyah dengan pendidikan formal.

Menurutnya, hal itu secara konseptual tidak masalah.

"Malah itu ideal. Tetapi kebijakan seperti akan menguras energi karena akan mengundang perdebatan panjang," kata Politikus Hanura itu.

Dadang khawatir wacana tersebut bisa menimbulkan salah paham.

"Nanti dipelintir bahwa pemerintah sekarang "anti agama", itu yang harus dijaga," kata Dadang.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas dan menggantinya dengan pendidikan agama di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.

Penjelasan itu terkait rencana pemberlakukan waktu kegiatan belajar lima hari sekolah.

Berita Rekomendasi

"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.

Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.

Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.

Warta kota/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas