Kemenkumham Akan Periksa Keterlibatan Kalapas Cipinang
Barang-barang mewah di kamar Haryanto Chandra ditemukan saat BNN melakukan penggeledahan pada 31 Mei lalu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), baru akan menggelar pemeriksaan, terkait ditemukannya barang-barang mewah di sel Haryanto Chandra narapidana kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Padahal barang-barang mewah itu sudah ditemukan sejak 31 Mei lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Kemenkumham, Endang Sudirman, dalam konfrensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017), mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan baik terhadap Kepala Lapas Cipinang, Kunto Wiryanto, hingga anak buahnya yang berinteraksi langsung dengan Haryanto Chandra.
"Kita akan lakukan pemeriksaan petugas, baik Kalapas, maupun petugas terkait pegamanan di lapas," katanya.
Barang-barang mewah di kamar Haryanto Chandra ditemukan saat BNN melakukan penggeledahan pada 31 Mei lalu.
Saat menggerebek kamar yang dihuni terpidana 14 tahun penjara itu, ditemukan 5 unit HP, 1 unit token bank swasta, 1 unit laptop Macbook, unit pendingin ruangan, 1 unit modem, dan akuarium berisi ikan Arwana.
"Saat ini kita langsung melakukan pemeriksaan di tempat itu, karena itu barang-barang yang termasuk terlarang," katanya.
Kalapas sebagai pemimpin tertinggi di lapas, beserta Kepala Satuan Pengamanan Lapas Cipinang, dan petugas lain yang berinteraksi dengan Haryanto Chandra, akan dimintai keterangan, bagaimana barang-barang mewah tersebut bisa masuk.
Jika ditemukan kesalahan, maka sanksi terberatnya bisa jadi pemecatan.
"Tidak ada yang mengizinkan (barang itu masuk), kita sedang cari dari mana barang itu (bisa masuk)," katanya.
Atau jika ternyata ditemukan ada aliran dana dari sang bandar narkoba ke petugas-petugas, Lapas, maka hal tersebut adalah bentuk dari pelanggaran pidana.
Para petugas Lapas Cipinang akan ditangani langsung oleh penegak hukum.