Penjelasan Mendiknas, Sekolah 5 Hari 'Full Day School' Murid Tidak Selamanya di Kelas
"Saya tegaskan delapan jam itu tidak berarti anak ada di kelas. Tapi di lingkungan sekolah. Bahkan di luar sekolah."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan program 'Full Day School'. Dalam sistem baru tersebut murid-murid mendapat waktu delapan jam belajar untuk lima hari satu minggu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mudjahir Effendy menjelaskan para siswa yang sekolahnya menerapkan 'Full Day School' bisa belajar di luar lingkungan sekolah.
"Saya tegaskan delapan jam itu tidak berarti anak ada di kelas. Tapi di lingkungan sekolah. Bahkan di luar sekolah," ujar Mudjahir di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Pelaksanaan 'Full Day School' sudah diterapkan di 1.500 sekolah pada tahap pertama sejak Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru dan Program Pengembangan Karakter (PPK) dikeluarkan.
"Sejak digulirkan tentang PPK , saya dipanggil Presiden untuk minta dibuakan piloting, diuji coba dulu. Kemudian waktu itu pilih 1500 sekolah," papar Mudjahir.
Mudjahir menambahkan program tersebut secara tidak langsung sudah diminati beberapa sekolah di daerah. Bahkan ada pemerintah daerah yang melakukan adopsi program secara sukarela.
"Ada 9 kabupaten kota yang mengadopsi program PPK ini," jelas Mudjahir.