Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mendiknas, Sekolah 5 Hari 'Full Day School' Murid Tidak Selamanya di Kelas

"Saya tegaskan delapan jam itu tidak berarti anak ada di kelas. Tapi di lingkungan sekolah. Bahkan di luar sekolah."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Mendiknas, Sekolah 5 Hari  'Full Day School' Murid Tidak Selamanya di Kelas
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy, resmikan acara Uji Gelar Pentas Ekspresi Seniman Jalanan di Gedung Kementerian Pendidikan RI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Acara tersebut merupakan panggung musisi jalanan untuk mempromosikan karya-karyanya kepada para pengelola tempat umum. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan program 'Full Day School'. Dalam sistem baru tersebut murid-murid mendapat waktu delapan jam belajar untuk lima hari satu minggu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mudjahir Effendy menjelaskan para siswa yang sekolahnya menerapkan 'Full Day School' bisa belajar di luar lingkungan sekolah.

"Saya tegaskan delapan jam itu tidak berarti anak ada di kelas. Tapi di lingkungan sekolah. Bahkan di luar sekolah," ujar Mudjahir di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Pelaksanaan 'Full Day School' sudah diterapkan di 1.500 sekolah pada tahap pertama sejak Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru dan Program Pengembangan Karakter (PPK) dikeluarkan.

"Sejak digulirkan tentang PPK , saya dipanggil Presiden untuk minta dibuakan piloting, diuji coba dulu. Kemudian waktu itu pilih 1500 sekolah," papar Mudjahir.

Mudjahir menambahkan program tersebut secara tidak langsung sudah diminati beberapa sekolah di daerah. Bahkan ada pemerintah daerah yang melakukan adopsi program secara sukarela. 

"Ada 9 kabupaten kota yang mengadopsi program PPK ini," jelas Mudjahir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas