Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah 22 Saksi Diperiksa Bareskrim untuk Kasus PT Garam

Bareskrim Polri terus mendalami pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan importasi garam industri 75 ribu ton.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sudah 22 Saksi Diperiksa Bareskrim untuk Kasus PT Garam
KOMPAS IMAGES
Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan sudah ada yang panen dua kali, namun garam mereka belum dibeli PT Garam. 

Penyimpangan importasi yang dilakukan oleh PT Garam ini diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen. Akibatnya, kerugian negara sementara sebesar Rp3,5 miliar akibat hilangnya biaya masuk tersebut.

Sebelum importasi garam industri tersebut dilakukan, PT Garam melakukan kesepakatan penjualan garam konsumsi kepada 45 perusahaan, dan perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran di muka dengan harga garam konsumsi.

Namun ternyata garam yang diberikan kepada 45 perusahaan tersebut adalah garam industri. Dengan kata lain PT Garam membeli garam industri, kemudian menjual dengan harga garam konsumsi.

Hal ini merugikan 45 perusahaan tersebut, karena pihak perusahaan harus membayar dengan harga garam konsumsi namun menerima garam industri.

Sebenarnya ke-45 perusahaan tersebut dapat juga melakukan importasi garam industri tanpa melalui PT Garam, namun jika ingin garam konsumsi harus melalui PT Garam.

Harga garam industri yang diimpor PT Garam sekitar Rp460/Kg, kemudian PT Garam menjual dengan harga garam konsumsi seharga Rp935-1.100/Kg.

Berdasarkan dokumen importasi, PT Garam membayar garam industri yang impornya sebesar Rp 31 miliar. Dan kemudian mereka menjual kepada 45 perusahaan dengan total harga Rp 71 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas