Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Punya Plat Mobil dan SIM TNI serta Ajudan, Semuanya Gratis
Ajudan tesebut juga dibawa saat menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Kemayoran.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno mengaku tidak mengeluarkan uang untuk memiliki plat mobil berikut SIM A dan SIM C TNI.
Handang mengatakan dia mengajukan langsung ke Markas Besar TNI.
"Tidak bayar karena kan itu suratnya surat kantor. Dari surat kantor," kata Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Menurut Handang, dia mendapatkan plat dan dua SIM tersebut saat mengajukan plat mobil miliknya Pajero Sport.
Baca: Terdakwa Handang Soekarno Ternyata Punya Nomor Plat Mobil dan SIM TNI
Dia mengaku butuh cepat punya plat mobil untuk dipakai bertugas.
SIM A dan C itu mulai berlaku 27 Mei 2016 sampai 15 Maret 2019 .
"Itu satu paket pengajuan plat nomor. Karena kalau saya nyetir plat mobil TNI SIM-nya juga TNI," ungkap Handang.
Dalam SIM A dan C tersebut, tertera pangkat Handang sebagai eselon III dan berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.
Selain itu, Handang juga memiliki seorang ajudan dari unsur TNI yakni Sigit Dwi Purwanto.
Ajudan tesebut juga dibawa saat menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Kemayoran, Jakarta Utara.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.