Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Sebut Kasus Sel Mewah Tidak Cukup Dengan Pencopotan Kalapas

"Tanpa ada pembenahan secara menyeluruh tentang perbaikan lembaga permasyarakatan in, kejadian itu pasti berulang dan berulang,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III Sebut Kasus Sel Mewah Tidak Cukup Dengan Pencopotan Kalapas
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Sarifuddin Sudding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai pencopotan kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) Cipinang terkait sel mewah tidak berdampak signifikan.

Sudding mengatakan Kemenkumham harus melakukan pembenahan secara menyeluruh agar kejadian tersebut tidak berulang.

Jika tidak ada pembenahan menyeluruh meskipun seluruh Kalapasnya diganti tetap saja kasus serupa akan terulang.

"Tanpa ada pembenahan secara menyeluruh tentang perbaikan lembaga permasyarakatan in, kejadian itu pasti berulang dan berulang," kata Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Sudding mengakui adanya persoalan klasik yang terjadi di Lapas.

Dimana, terdapat perlakuan diskriminatif terhadap orang-orang yang memiliki kekuatan finansial.

BERITA REKOMENDASI

"Itu sikap kritis kita terhadap pemasyarakatan yang ada saat ini," kata Sudding.

Sudding menuturkan Komisi III DPR belum berencana mengunjungi Lapas Cipinang terkait penemuan sel mewah itu.

"Ya sampai saat ini memang tadi kita di Komisi III masih dalam pembahasan rancangan UU Jabatan Hakim belum ada rencana kesitu," kata Politikus Hanura itu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang mendekam di dalam ruangan sel mewah di Lapas Cipinang Kelas 1 A, Jakarta Timur.

BNN menemukan hal tersebut secara tidak sengaja setelah melakukan penggeledahan di ruangan sel Haryanto Chandra alias Gombak yang telah divonis 14 tahun penjara atas kasus serupa.


Penggeladahan sel Haryanto Chandra dilakukan penyidik BNN untuk pengembangan kasus dengan tersangka LLT yang menghuni Lapas Mandaeng Surabaya.

BNN menelusuri Tindak Pidana pencucian uang terhadap LLT yang merupakan bagian dari jaringan Haryanto Chandra.

Sebelum melakukan penggeledahan di sel Haryanto, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya yang merupakan pengelola keuangan Haryanto Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas