Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Handang Soekarno Urus Masalah Pajak PT EKP Karena Rekomendasi Ipar Jokowi

Handang Soekarno mengaku bersedia mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia karena direkomendasi Arief

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Handang Soekarno Urus Masalah Pajak PT EKP Karena Rekomendasi Ipar Jokowi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, yakni Handang Soekarno mengaku bersedia mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia karena direkomendasi Arief Budi Sulistyo.

Arief Budi Sulistyo adalah adik ipar Presiden Joko Widodo. Arief-lah yang mengenalkan Handang dengan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Iya karena ada hubungan saudara dan saya pernah bantu dia ikut tax ammesty. Saya kenal baik dan beliau juga diterima Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) pada saat itu," kata Handang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Handang menegaskan dia tidak bisa menolak permintaan Arief Budi Sulistyo. Kata Handang, dia tidak mungkin sampai mengurusi perusahaan Rajamohanan jika tidak direkomendasikan, mengingat tugas Handang yang sangat banyak.

"Dia merekomendasi, ya mau enggak mau saya menghargai beliau. Saya apresiasi apa yang dia rekomendasi. Kalau enggak ya saya tinggal," kata Handang.

Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Berita Rekomendasi

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas