Kasus Rizieq Shihab Dianggap Sepele, Interpol Tolak Red Notice yang Diajukan Polri
Polisi masih terus berupaya melengkapi berkas kasus percakapan berunsur pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya polisi menangkap Rizieq Sihab melalui red notice mentah. Interpol enggan memproses pengajuan dari Polri.
Alasannya, kasus yang dialamatkan kepada Rizieq Shihab tidak termasuk tindak kriminal luar biasa. Polisi pun putar otak.
Polisi masih terus berupaya melengkapi berkas kasus percakapan berunsur pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Di antaranya dengan memeriksa Fatimah Husein Assegaf atau yang biasa disapa Kak Emma.
Sepuluh jam dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Fatimah Husein mengaku tidak mengetahui percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Firza Husein dan Rizieq Shihab.
Kasus percakapan berunsur pornografi mulai mencuat pada akhir Januari 2017. Hingga enam bulan berjalan, polisi masih belum bisa memeriksa Rizieq Shihab yang sudah dijadikan tersangka.(*)