Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rizieq Shihab Dianggap Sepele, Interpol Tolak Red Notice yang Diajukan Polri

Polisi masih terus berupaya melengkapi berkas kasus percakapan berunsur pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya polisi menangkap Rizieq Sihab melalui red notice mentah. Interpol enggan memproses pengajuan dari Polri.

Alasannya, kasus yang dialamatkan kepada Rizieq Shihab tidak termasuk tindak kriminal luar biasa. Polisi pun putar otak.

Polisi masih terus berupaya melengkapi berkas kasus percakapan berunsur pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Di antaranya dengan memeriksa Fatimah Husein Assegaf atau yang biasa disapa Kak Emma.

Sepuluh jam dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Fatimah Husein mengaku tidak mengetahui percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Kasus percakapan berunsur pornografi mulai mencuat pada akhir Januari 2017. Hingga enam bulan berjalan, polisi masih belum bisa memeriksa Rizieq Shihab yang sudah dijadikan tersangka.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas