Pansus Angket Ancam Jemput Paksa Miryam Jika KPK Tak Beri Izin
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme UU MD3 bila KPK tidak mengizinkan pemanggilan Miryam.
Miryam berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan keterangan palsu.
Risa mengatakan pihaknya dapat melakukan pemanggilan paksa jika Miryam tidak hadir dalam rapat pansus.
"Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau nggak sampai tiga hari, kita akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa,
sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Baca: Ketua KPK Minta Miryam Tidak Perlu Datang ke Pansus Angket
Risa pun menyarankan tidak terjadinya pemanggilan paksa Miryam S Haryani.
Oleh karenanya, KPK diminta koorperatif terhadap pemanggilan Miryam.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan pemanggilan paksa tersebut dapat diminta Pansus melalui Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
"Pasti kan Pak Tito punya anak buah, pasti anggotanya yang memerintah," kata Risa.
Mengenai pernyataan KPK bahwa rekaman Miryam dapat diperdengarkan di pengadilan, Risa juga meminta lembaga anti rasuah itu memahami kinerja Pansus. Ia mengatakan kehadiran Miryam bukan untuk mendengarkan rekaman.
"Ngapain dengerin rekaman? Orang kita minta orangnya hadir kok. Kita klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," kata Risa.