Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pemilu Harus Akomodasi Suara dan Aspirasi Buruh Migran dan Diaspora Indonesia

Salah satu isu krusial yang diperdebatkan adalah penambahan Jumlah Kursi DPR-RI dari 560 Kursi menjadi 575 kursi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansus Pemilu Harus Akomodasi Suara dan Aspirasi Buruh Migran dan Diaspora Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi.Sejumlah keluarga buruh migran melakukan kampanye simpatik saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/9/2016). Kampanye tersebut merupakan sebuah tuntutan migran dunia agar menolak diperlakukan sebagai tumbal pembangunan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant CARE mendesak Pansus RUU Pemilu mengakomodasi suara dan aspirasi kaum Buruh Migran dan Diaspora Indonesia dalam alokasi penambahan jumlah kursi di DPR.

Hal itu disampaikan Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant CARE kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2017).

Hari-hari ini Pansus RUU Pemilu DPR-RI sedang berdebat untuk menyelesaikan pasal-pasal krusial dalam RUU Pemilu yang ditargetkan selesai dalam bulan Juni 2017 ini.

Salah satu isu krusial yang diperdebatkan adalah penambahan Jumlah Kursi DPR-RI dari 560 Kursi menjadi 575 kursi.

Penambahan Jumlah Kursi ini menurutnya, baru dikatakan bermakna dan bermanfaat apabila mencerminkan perluasan dan pendalaman representasi yang mencerminkan keragaman aspirasi politik warga negara dan bukan sekedar bagi-bagi jatah kursi kekuasaan.

Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang menjadi pemilih saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih.

"Jumlah mereka mencapai 6,5 juta orang dan setiap tahun menyumbang remitansi tidak kurang dari 100 trilyun rupiah. Namun ironisnya hingga saat ini, mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sejak pemilih luar negeri dimasukkan dalam Dapil DKI II, tidak pernah ada anggota parlemen yang terpilih dari Dapil DKI II benar-benar memperjuangkan aspirasi buruh migran dan diaspora Indonesia.

Oleh karena itu, Pansus RUU Pemilu DPR-RI harus berani mengalokasikan kursi yang mewakili buruh migran dan diaspora Indonesia.

Artinya harus diakomodasi pembentukan Dapil Luar Negeri terpisah dar Dapil DKI II agar aspirasi dan representasi buruh migran d diaspora Indonesia benar-benar tercermin.

"Mengakomodasi Suara buruh migran dan diaspora Indonesia akan membuat Pemilu dan Demokrasi Indonesia benar-benar berkualitas dan tidak meninggalkan mereka ya selama ini dilupakan (No One Left Behind)," katanya.

Penambahan kursi DPR RI menjadi polemik di masyarakat. Prinsip keterwakilan menjadi salah satu alasan utamanya.


Pansus RUU Pemilu dan Kemendagri sudah menyepakati penambahan kursi DPR dari 560 menjadi 575. Total penambahan 15 kursi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas