Pelaku Utama Korupsi Hambalang Belum Tersangka, Choel: Ada Apa Dengan KPK?
Choel mengaku senang dan mendukung peran KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng mengungkapkan bekas Sekteraris Menteri Pemuda Olah Raga, Wafid Muharram sebagai pelaku utama kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Choel juga mengatakan dia menerima uang dari Wafid Muharram.
Akan tetapi, kata dia, KPK hingga kini belum menetapkan Wafid sebagai tersangka.
"Sebuah kenyataan yang ironis dari KPK adalah membuat seseorang swasta penerima seperti saya sebagai tersangka padahal pelaku utama Wafid Muharram selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan hukum pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak malah berkeliaran bebas dan dijadikan tersangka," kata Choel saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Secara pribadi, Choel mengaku senang dan mendukung peran KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Akan tetapi, kata dia, berkaca dari kasus yang dia hadapi menimbulkan pertanyaan sendiri.
Di satu sisi Choel merasa dituntut pidana penjara lima tahun padahal sudah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang sebelum proses hukum, namun Wafid tetap tidak diproses hukum.
"Patut kita bertanya ada apa dengan KPK. Apa kabar keadilan negeri tercinta ini," kata Choel.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.
Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.