Survei SMRC: Masyarakat Lebih Percaya KPK Daripada DPR
Oleh karena itu menurut Sirojuddin, pihaknya membuat survei opini untuk mengetahui bagaimana sebenarnya keinginan rakyat mengenai permasalahn tersebut
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK menimbulkan banyak kontroversi.
Direktur program Saiful Mujani Research and Consulting ( SMRC) Sirojudin Abbas mengatakan pada tataran elite, pandangan mengenai hak angket tersebut terpecah ada yang pro dan kontra.
Oleh karena itu menurut Sirojuddin, pihaknya membuat survei opini untuk mengetahui bagaimana sebenarnya keinginan rakyat mengenai permasalahn tersebut.
"Karena DPR menjadi delegetimate apabila dalam sikap atau keputusannya bertentangan dengan kehendak rakyat," katanya di kantor SMRC, Jalan Cisadane 8, Cikini, Jakarta Pusat,(15/6/2017).
Baca: Ketua KPK Sumringah Lembaganya Didukung Sekelompok Masyarakat untuk Melawan Hak Angket
Salah satu survei yang dilakukan yakni mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dua institusi yakni DPR dan KPK.
KPK memiliki tugas menanganai masalah korupsi dan DPR memiliki tugas mengawasi KPK.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pertengahan hingga akhir Mei tersebut ditemukan jika masyarakat lebih percaya kepada KPK dalam menjalankan tugasnnya ketimbang DPR.
"Pertanyaan yang kami ajukan adalah ibu-bapak lebih percaya KPK atau DPR? Jawaban dari warga cukup mengagetkan, ternyata 64,4 persen percaya KPK dan hanya 6,1 persen yang percaya DPR," kata Sirojuddin saat memaparkan hasil surveinya.
Menurut Sirojuddin, dari survei maka ditemukan bahwa rakyat Indonesia lebih percaya KPK dari pada DPR dalam melaksanakan amanat konstitusional masing-masing dalam hubungan antara dua lembaga negara tersebut.
Survei SMRC ini dilakukan pada 14-20 Mei 2017.
Survei dilakukan dengan wawancara kepada 1500 responden yang telah berumur 17 tahun atau lebih, atau telah menikah.
Pemilihan sampel menggunakan Metodologi Multistage Random Sampling. Margin of Error survei ini kurang lebih 2,5 perden dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Hak angket terhadap KPK sendiri sudah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR pada 28 April lalu.
Hak angket tersebut ditandatangani oleh 25 anggota DPR yang berasal dari tujuh fraksi.
Tujuan disahkannya hak angket terhadap KPK ini berkaitan dengan permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Hariyani dalam kasus korupsi KTP elektronik.