Survei SMRC: Mayoritas Rakyat Indonesia Tolak Penggunaan Hak Angket DPR untuk KPK
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei mengenai hak angket DPR untuk Komisi pemberantasan Korupsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei mengenai hak angket DPR untuk Komisi pemberantasan Korupsi.
Dari survei yang dilakukan terhadap 1500 responden, mayoritas rakyat Indonesia menolak penggunaan hak angket DPR untuk KPK.
"65 persen rakyat menolak pengunaan hak angket DPR untuk KPK tersebut, sementara yang menyetujui hanya sekitar 30 persen," ujar Direktur Program SMRC, Sirojudin Abbas di kantor SMRC, Jalan Cisadane 8, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, (15/6/2017).
Berdasarkan survei tersebut juga menurut Sirojudin, mayoritas pendukung partai politik yang memiliki kursi di parlemen juga menolak penggunaan hak angket DPR untuk KPK.
Satu-satunya partai yang pendukungnya menyetujui penggunaan hak angket adalah Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) .
"Sekitar 65 persen pendukung PKS, menyetujui langkah PKS mengunakan hak angket untuk KPK," katanya.
Menurutnya dengan hasil survei tersebut, menggambarkan bahwa inisiatif DPR menggunakan hak angket tidak bisa dibenarkan.
Sebagai wakil rakyat, yang terlihat mewakili suara pendukungnya hanyalah PKS.
Survei SMRC ini dilakukan pada 14-20 Mei 2017.
Survei dilakukan kepada 1500 responden yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau telah menikah.
Survei menggunakan metodologi Multistage Random Sampling.
Margin of Error survei ini kurang lebih 2,5 perden dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.