Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru dalam Kasus Heli AgustaWestland, dari Sipil atau Militer?

Ketua Agus Rahardjo mengatakan, ada tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru dalam Kasus Heli AgustaWestland, dari Sipil atau Militer?
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo usai buka puasa bersama di Komisi III DPR RI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, ada tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Pada Jumat (16/6/2017) malam ini, KPK akan mengumumkannya.

"Bukan kasus baru, (tapi kasus) AW101 itu. Kalau enggak salah hari ini diumumin," kata Agus, saat ditemui, di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat.

Agus mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka tersebut berlatar belakang sipil.

"Satu, (dari) sipil. Aku enggak hapal namanya," ujar Agus.

Pada Mei lalu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas.

 Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Sebagai barang bukti, penyidik memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan.


Rekening bank tersebut berisi uang Rp 139 miliar.

Menurut Gatot, ketiganya diduga tidak hanya melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang, insubordinasi, melakukan penipuan dan penggelapan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas