Mantan Kasubdit Pengamanan Izin Keimigrasian Diperiksa KPK
Atas kasus ini, Dwi Widodo sudah dicegah ke luar negeri, dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik kembali ke tanah air
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia terus berproses di KPK.
Tersangka di kasus ini, Dwi Widodo (DW) atase imigrasi KBRI Malaysia hari ini, Jumat (16/6/2017) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Dwi Widodo yang kini telah ditahan KPK, penyidik juga memeriksa satu saksi bagi Dwi Widodo.
"Satu saksi kami agendakan diperiksa untuk tersangka DW, saksi itu ialah Reni Simanungkalit, PNS Ditjen Imigrasi yang juga mantan Kasubdit Pengamanan Izin Keimigrasian," kata Febri.
Sebelum dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya Idul Adheman, mantan pembantu Atase Imigrasi KBRI Malaysia, Elly Yanuarin Dewi, mantan lokal staf KBRI Malaysia dan Muhammad Fahrurozi ADM, mantan kasi visa untuk negara tertentu 2015 Dirjen Imigrasi.
Atas kasus ini, Dwi Widodo sudah dicegah ke luar negeri, dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik kembali ke tanah air untuk memudahkan penyidikan.
Bahkan kediaman Dwi Widodo di kawasan Depok, Jawa Barat telah digeledah.
Dwi Widodo diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Selanjutnya perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi.Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.