Polda Metro Jaya Akan Ajukan Pencabutan Paspor Rizieq Shihab ke Imigrasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyiapkan sejumlah opsi untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengurungkan niat untuk mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyiapkan sejumlah opsi untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi.
Satu di antaranya, mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," ujar Iriawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Opsi lainnya, ucap Iriawan, mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol.
Baca: Amien Rais dan Petinggi PKS Bertemu Habib Rizieq di Arab, Ini Reaksi Mabes Polri
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisir keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.
"Ada blue notice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerjasama antara kepolisian Indonesia dengan Saudi Arabia," kata Iriawan.
Kemudian, ucap Iriawan, sama halnya saat menangkap Gayus Tambunan di Singapura, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian Luar Negeri.
Bila Rizieq di Jeddah, Iriawan akan bekerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.
Opsi-opsi memulangkan Rizieq itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif memulangkan Rizieq.
"Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah kita masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan," katanya.
Dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
Rizieq telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.