Sekolah 8 Jam Sehari Diterapkan Minggu Ketiga Juli, Presiden Minta Dikaji Ulang
Hamid Muhammad menjelaskan bahwa kebijakan sekolah delapan jam selama lima hari akan diterapkan mulai minggu ketiga Juli 2017.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan bahwa kebijakan sekolah delapan jam selama lima hari akan diterapkan mulai minggu ketiga Juli 2017.
Keputusan pelaksanaan lima hari sekolah dalam sepekan itu berdasarkan pada arahan langsung Presiden Joko Widodo.
"Kalau tidak ada keputusan lain dari presiden maka kebijakan ini akan dimulai pekan ketiga Bulan Juli 2017," ujarnya.
Hamid mengatakan akan ada 9.800 sekolah di seluruh Indonesia yang siap menggelar kegiatan belajar mengajar selama delapan jam sehari dan lima hari sepekan.
Jumlah itu ditetapkan Kemendikbud melihat jumlah guru dan kesiapan sarana dan prasarana dari setiap sekolah yang ada.
"Sementara yang belum siap ada 215 ribuan sekolah. Tentu kesiapan dalam hal jumlah guru dan sarana prasarana akan kami lakukan bertahap pada sekolah yang belum siap. Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sudah tertuang tahapan-tahapannya dan tidak ada batas waktu," ujarnya.
Hamid Muhammad menjelaskan bahwa kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan memaksimalkan tenaga anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Menurutnya, dengan begitu anak-anak akan terhindar dari kegiatan yang tidak berkualitas seperti nongkrong di jalanan dan lain sebagainya.
"Sekolah delapan jam dalam sehari untuk mencegah anak tidak terawasi setelah kembali ke keluarganya masing-masing. Kita masih melihat hal itu di halte-halte bus di Jakarta yang penuh dengan anak sekolah melakukan kegiatan tidak bermanfaat setelah jam sekolah."ujarnya.
"Kita ingin energi anak dioptimalkan untuk pendidikan yang berkualitas. Hal serupa juga akan terjadi di daerah-daerah bila pengawasan terhadap anak tidak optimal setelah jam sekolah usai," tambah Hamid.
Hamid menjelaskan bahwa delapan jam kegiatan belajar mengajar itu juga tidak sepenuhnya berisi pemberian materi mengenai mata pelajaran umum.
"Nanti siswa sekolah dasar pulang maksimal pukul 13.00 WIB untuk makan dan istirahat, pukul 15.00 kembali ke sekolah. Dua jam sisa bisa diisi materi intrakurikuler maupun ekstrakurikuler," katanya.
Untuk mengawasi keberadaan siswa di sekolah pihak Kemendikbud juga mengandalkan dinas pendidikan setempat untuk melakukannya.
Kaji Ulang
Sementara itu Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk kembali mengkaji ulang adanya kebijakan masuk sekolah 8 jam dalam sehari.