Fadli Zon Nilai Presidensial Treshold 20-25 Sudah Basi
Wakil ketua DPR tersebut mengatakan sistem ambang batas pencalonan presiden tersebut tidak relevan karena pada 2019 mendatang,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon menilai bahwa menerapkan sistem presidensial Treshold yang lama (ambang batas pencaloan presiden) pada pemilihan presiden 2019 tidak tepat.
Ambang batas, 20 persen kursi DPR untuk dapat mencalonkan presiden dan wakilnya seperti pada Pilpres 2014 tersebut menurutnya sudah basi.
"Presidensial threeshold yang mau dipakain ini presidensial threshold yang sudah basi. Dengan sendirinya kalo kita mengikuti logika sudah engga ada lagi presidensial threeshold," kata Fadli di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, (16/6/2017).
Sebelumnya Dalam pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah berkeras menggunakan Presidential Threshold yang lama, yaitu partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Fadli yang juga merupakan wakil ketua DPR tersebut mengatakan sistem ambang batas pencalonan presiden tersebut tidak relevan karena pada 2019 mendatang, Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.
"Jadi dengan sendirinya harus no alias tidak ada lagi pembicaraan tentang presidensial threshold karena keserantakan. Bagaimana mungkin memakai itu," paparnya.
Ia menduga pemaksaan penerapan ambang batas raihan kursi/ suara untuk dapat mencalonkan presiden merupakan akal-akalan agar terdapat calon tunggal dalam pemilihan presiden. Hal tersebut menurutnya melanggar hak konstitusi warga untuk memilih calon yang diharapkannya dan mencalonkan diri untuk dipilih.
"Ada kecenderungan ada pihak-pihak nanti calon tunggal. Dengan memaksakan kehendak menggunakan kekuasaan, uang," pungkasnya.