Khawatir Hukumannya Semakin Berat, Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding
Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menerima vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya terkait kasus pengadaan alat kesehatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menerima vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya terkait kasus pengadaan alat kesehatan.
Menurutnya apabila ia mengajukan banding justru akan semakin berat masa hukuman untuknya.
"Nggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan di tempat dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah.
Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dia dituntut pindana penjara 6 tahun.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya. Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap agar peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.
"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya memberantas korupsi dengan korup koruptor data," kata Siti Fadilah.
Siti Fadilah Supari divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.
Baca: Kapolri Minta Novel Beri Bukti soal Jenderal Terlibat Penyerangan
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukkan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.
Siti Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Perbuatan Siti dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam penanggulangan flu burung dan telah menyerahkan Rp 1.350.000.000 juta kepada negara melalui rekening KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.