Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Hukumannya Semakin Berat, Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding

Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menerima vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya terkait kasus pengadaan alat kesehatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Khawatir Hukumannya Semakin Berat, Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain divonis pidana penjara dan denda, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar pidana tambahan Rp 550 juta.

Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 juta yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.

Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.

"Dalam hal tidak cukup maka dipidana penjara selama enam bulan," kata Ibnu Basuki. (eri/wly)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas