3 Aktivitas yang Sering Dilakukan Ahok Setelah Satu Bulan Mendekam di Tahanan Mako Brimob!
Sudah satu bulan lebih, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu bulan lebih, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Untuk mengisi waktu luangnya tersebut, Ahok banyak melakukan berbagai macam kegiatan.
Meski dirinya berada di balik jeruji penjara, hal tersebut tidak menghalangi suami Veronica Tan ini memberikan kontribusinya bagi negara Indonesia.
Melansir dari Tribunnews.com, diketahui belakangan ini Ahok sedang menulis sebuah buku berdasarkan hasil pemikirannya.
Hal ini diungkapkan oleh Fina, seorang penasihat hukum yang menangani kasus Ahok ini.
Tak hanya itu, kegiatan rutin lainnya selain menulis buku, Ahok juga selalu menjaga kebugaran tubuhnya secara rutin dengan cara berolahraga. Tak berhenti sampai di situ, selama mendekam di Mako Brimob, Ahok semakin mendekatkan dirinya kepada Tuhan.
Oleh karena itu, ayah tiga anak ini kondisinya terlihat baik dan sehat meskipun hidupnya kini terkekang di dalam hotel prodeo.
"Keadaan Pak Ahok baik dan sehat. Selama di sana, dia membaca al-kitab dan sering berolahraga," kata Fina.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat pun juga menyempatkan diri untuk bertemu Ahok di tahanan Mako Brimob usai dilantik menjadi gubernur definitif.
Pertemuan keduanya tersebut guna melaporkan sejumlah perkembangan pembangunan yang berhasil dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Biasa kerja. Evaluasi kerja, laporan. Ada beberapa yang harus kita selesaikan," kata Djarot.
Dalam pertemuan kali itu, Djarot melaporkan soal Jakgrosis dan sudah diresmikannya teknologi CAS (Controlled Atmosphere Storage).
Djarot juga menceritakan bahwa Ahok juga menanyakan soal kelanjutan pembangunan masjid di Taman Kalijodo, Jakarta Utara.
"Terus kemudian beliau tanya bagaimana kelanjutan pembangunan masjid di Kalijodo. Saya sampaikan masih on schedule, Insya Allah tanggal 5," kata Djarot.
Tak hanya itu, Ahok juga berharap pembangunan yang sudah dijadwalkan bisa segera dikebut.
"Kemudian bagaimana dengan penyelesaian Simpang Susun Semanggi, on schedule tanggal 17. Terus koridor 13 dia tanyakan juga, saya sampaikan, masih ada beberapa perbaikan. Jadi kita kebut," kata Djarot.
Ahok akan segera dipindahkan ke LP Cipinang
Beberapa waktu lalu jaksa penuntun umum (JPU) mencabut permohonan banding kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 Juni 2017 silam.
Melansir dari Tribunnews.com hal tersebut terjadi karena Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya dan memilih untuk menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dengan demikian putusan hakim terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap, dan Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan banding kasus tersebut pada, Minggu (18/6/2017)
Oleh karena itu, Ahok akan segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang melansir dari Tribunnews.com.
Perpindahan tempat penahanannya Ahok ini menyusul setelah keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.
Perkara banding Ahok tercatat dalam nomor 117/PID/2017/PT DKI Tahun 2017, dalam putusan pencabutan perkara itu pada Selasa (13/6/2017), Iman Sungudi, selaku hakim ketua, dengan anggota hakim, Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia, mengaku belum menerima penetapan pencabutan atas banding kasus penistaan agama itu.
“Kami belum mendapat surat penetapan. Jika, JPU sudah dapat (penetapan pencabutan banding,-red), kami segera mengeksekusi ke LP Cipinang,” kata Dicky, kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebelum ditahan di Mako Brimob, ia sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, setelah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Jun 2017 silam.
Namun, Ahok harus dipindahkan ke Mako Brimob dari Rutan Cipinang atas alasan kenyamanan penghuni rutan. Hal itu disebabkan karena pendukung ayah tiga anak ini yang memadati depan Rutan Cipinang yang meminta Ahok dibebaskan.
Sampai saat ini, penasihat hukum Ahok, masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dikabulkannya permohonan banding. Tetapi, kami dan pihak kejaksaan sudah mencabut banding secara resmi,” kata Fina. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)