Habib Rizieq Ditawari Naik Pesawat Jet Pulang ke Indonesia
Berdasarkan informasi dari pengacara Rizeq, Kapitra Ampera, Pimpinan Front Pembela Islam tersebut, sudah disediakan pesawat jet pribadi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab masih betah di Arab Saudi.
Ia belum mau menghadapi proses hukum yang tengah menyeret namanya.
"Kita tunggu yang bersangkutan (Rizieq) sampai pulang," ujar Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Iriawan menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih fokus melakukan pemberkasan kasus baladacintarizieq.
Polisi tengah menyiapkan langkah-langkah untuk memulangkan Rizieq dari Arab.
"Apakah nanti kami akan lakukan police to police, blue notice, atau yang lain sebagainya," kata Iriawan.
Baca: Polisi Tunda Penanganan Kasus Habib Rizieq, Ini Pertimbangannya
Iriawan mengimbau, agar Rizieq menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya.
Menurutnya, bersalah atau tidaknya Rizieq dalam kasus tersebut, biar majelis hakim yang menentukan.
Berdasarkan informasi dari pengacara Rizeq, Kapitra Ampera, Pimpinan Front Pembela Islam tersebut, sudah disediakan pesawat jet pribadi.
Transportasi udara itu, disiapkan untuk mengantarkan Rizieq.
"Mau datang dikasih private jet, mau dikasih kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi. Itu saja. Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau datang," ucapnya.
Dalam kasus baladacintarizieq, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rizieq dan Firza Husein.
Rizieq yang tak kunjung menampakkan hidungnya pascapenetapan tersangka ini pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.