Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tolak Permintaan DPR Jemput Paksa Miryam Hadiri Pansus Angket KPK

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Tolak Permintaan DPR Jemput Paksa Miryam Hadiri Pansus Angket KPK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian saat melakukan konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2017). Kapolri menjelaskan terduga pelaku bom bunuh diri kampung Melayu adalah jaringan teroris jamaah Anshorut Daulah (JAD) dua pelaku itu ternyata satu jaringan dengan JAD Bandung. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Pansus Angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR.

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," tegas Tito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Tito melanjutkan mengenai permintaan bantuan DPR pada Polri untuk menghadirkan paksa orang tertentu, itu sudah beberapa kali dialami Polri.

Baca: Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Jokowi Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket

Dimana dalam setiap kesempatan, selalu dilakukan kajian dan hasilnya Polri tidak pernah mengamini permintaan tersebut.

"Dalam setiap kesempatan selalu kami sampaikan meskipun UU MD3 memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta bantuan kepolisian menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil, bahkan bisa dikenakan sanksi penyanderaan. Persoalannya kami melihat hukum acaranya di dalam UU itu tidak jelas, tidak ada hukum acaranya. Kalau dikaitkan dengan KUHP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan upaya paksa. Penyanderaan itu sama dengan penahanan," tutur Tito.

Berita Rekomendasi

Orang nomor satu di Institusi Polri ini melanjutkan selama ini Polri melakukan penangkapan dan penahanan selalu pro justicia dalam rangka untuk peradilan.

Sehingga menurut Tito, apabila Polri tetap memenuhi permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam maka itu bisa mengakibatkan kerancuan hukum.

"Saya berprinsip silahkan ahli hukum menyampaikan pendapatnya. Yang kedua mungkin juga dari DPR bisa meminta fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas