KPK: Sampai Hari Ini Belum Mendapatkan Dokumen Hak Angket
Wakil ketua KPK Laode Syarif mengatakan pihaknya sekarang ini selalu dipertanyakan mengenai sikap terhadap Hak Angket DPR untuk KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua KPK Laode Syarif mengatakan pihaknya sekarang ini selalu dipertanyakan mengenai sikap terhadap Hak Angket DPR untuk KPK.
Padahal KPK belum berpendapat terhadap hak angket tersebut karena belum mendapatkan dokumennya.
"Orang berpendapat itu kalau kita sudah mendapat dokumennya. Tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan dokumennya," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (19/6/2017).
Menurut Laode, pihaknya pernah menanyakan kepada DPR mengenai dokumen angket tersebut. Jawabanya, dokumen angket memang belum rampung.
"Saking baiknya saya menyuruh sekretaris saya untuk menelepon mana dokumennya. (dijawab) sekretaris bilang belum selesai pak mereka masih menyusun dokumennya. Tapi (malah) sudah ada orang yang mau diperiksa," katanya.
Meskipun demikian, Laode berharap jika angket tersebut tidak ada. Apalagi terdapat beberapa kekurangan dalam pembentukan angket tersebut .
"Mulai dari substansinya, objeknya. Pokok peraturan yang ada dalam Undang-undang MD 3 tidak terpenuhi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.