Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Punya Peran Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa diselamatkan, agar tidak harus membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP, Miryam S.Haryani

Editor: Sugiyarto
zoom-in Presiden Punya Peran Tolak Rekomendasi Pansus KPK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Demo tolak hak angket KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa diselamatkan, agar tidak harus membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP, Miryam S.Haryani di hadapan anggota dewan.

Juru bicara koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, (PBHI), Julius Ibrani, menyebut presiden RI Joko Widodo, punya peran.

Rekomendasi dari angket yang diajukan DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S.Haryani, seusai pasal 172 peraturan DPR nomor 1 tahun 2014, akan disampaikan ke Presiden.

Selanjutnya Presiden akan memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Presiden memiliki peran untuk mengkaji, segala proses angket DPR itu, tepat atau tidak, Jika tidak tepat, maka sudah sepatutnya presiden menolak," ujarnya kepada wartawan di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2017).

Hak angket tersebut diajukan setelah penyidik Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK), Novel atau yang dipanggil Novel Baswedan, buka mulut di pengadilan, bahwa Miryam S.Haryani yang tadinya merupakan anggota DPR RI dari Partai Hanura, mendapat ancaman dari sejumlah anggota dewan.

BERITA REKOMENDASI

Setelahnya sejumlah anggota dewan, mengajukan permohonan hak angket, agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S.Haryani.

DPR juga berencana memanggil Miryam S.Haryani, untuk dimintai keterangannya, terkait pernyataan Novel.

Menurut Julius Ibrani, harus diingat bahwa kasus e-KTP sudah menyeret sejumlah nama petinggi di DPR, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto.

Selain itu pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S.Haryani, juga merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

"Presiden bisa saja menolak rekomendasi. Konsekuensinya adalah politis. Tapi presiden tidak patut dipersalahkan, jika mengambil keputusan untuk menolak," ujarnya.

Saat ini bisa dikatakan, bola panas ada di tangan presiden. Jika KPK sampai harus membuka rekaman pemeriksaan Miryam S.Haryani, maka patut dicurigai Presiden ikut mendukung.

Ia berharap Presiden mau menolak rekomendasi tersebut, demi terjaganya independensi KPK.

"Kalau soal ideologi Panasila saja Presiden bisa bilang gebug, tai apa hari ini dia bicara soal KPK," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas