DPR: Tidak Patuh Pansus Angket, Anggaran Polri dan KPK Bisa Nol di 2018
Misbakhun membantah pembahasan anggaran KPK dan Polri adalah ancaman untuk kedua lembaga.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI punya instrumen untuk membuat patuh KPK dan Polri patuh terhadap kinerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya tidak membahas usulan anggaran dua lembaga penegak hukum di Rancangan APBN 2018.
Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menjelaskan jika KPK dan Polri mengusulkan tambahan anggaran, Komisi yang bersangkutan tidak akan membahas.
Hal itu berdampak anggaran dua lembaga tersebut tidak ada di APBN tahun depan.
"Anggarannya berimplikasi ke APBN secara keseluruhan. Tidak di decline saja polisi nol, KPK nol, selesai," ujar Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Misbakhun membantah pembahasan anggaran KPK dan Polri adalah ancaman untuk kedua lembaga.
Langkah yang diambil Pansus Angket KPK hanya mengikuti kewenangan yang dimiliki DPR.
"Kita nggak mengancam apa-apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR nya enggak dihormati," ujar Misbakhun.
Politisi Golkar menjelaskan selama ini DPR telah memenuhi kebutuhan lembaga pemerintah.
Namun saat DPR membutuhkan kembali, Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak mematuhi permintaan Pansus Angket KPK.
"Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yg mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan hormati dong kewenangan DPR," ujar Misbakhun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.