PAN Pecat Kader yang Terjaring OTT KPK di Mojokerto
Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberhentikan kadernya Umar Faruq dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberhentikan kadernya Umar Faruq dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan Umar sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
"Kalau itu proses organisasi pasti jalan. Kalau sudah proses pasti sudah surat pemberhentian anggota DPR dan pimpinan DPRD," kata Ketua DPP PAN Yandri Susatyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Namun, Yandri mengatakan pihaknya belum memecat Umar dari keanggotaan partai. Sampai saat ini, PAN masih memutuskan memberhentikan Umar dari jabatan pejabat publik. Sementara pemecatan dari kader PAN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kan anggota ada jenjangnya. Kalau hak politik dicabut atau tidak (saat putusan pengadilan). Kalau dicabut otomatis kita pecat," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.
Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.