Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Hak Angket DPR Dinilai Kekanak-kanakan Mengancam Akan Tahan Anggaran KPK dan Polri

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Hak Angket DPR Dinilai Kekanak-kanakan Mengancam Akan Tahan Anggaran KPK dan Polri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Waras membentangkan spanduk dan poster saat melakukan aksi di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (15/6/2017). Aksi massa yang terdiri dari budayawan, seniman hingga aktivis antikorupsi tersebut untuk menyatakan diri menolak hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi menyatakan sikap Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun yang hendak menahan anggaran kepolisian dan KPK karena kasus Hak Angket.

'Selain ke kanak kanakan karena ancam mengancam, sikap DPR berencana menyandera anggaran tersebut adalah tindakan melawan hukum," kata Apung dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).

Menurut dia, secara konstitusional, KPK dan Polri mendapat alokasi dana dari APBN.

"Sehingga tidak relevan ketika DPR mempolitisasi uang rakyat di APBN. Harusnya untuk antikorupsi, DPR ingin membelokkan ke arah yang mendukung korupsi melalui hak angket. Itu uang rakyat, bukan uang anggota DPR. Wajib untuk KPK dan Polri setiap tahun," ujar Apung.

Baca: Pansus Angket KPK: DPR Belum Minta Polri Panggil Paksa Miryam Tapi kok Kapolri Sudah Menolak Duluan?

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

"Di ruang lingkup pansus sudah kami bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," sambung dia.

Ia mencontohkan, parlemen Amerika Serikat memiliki instrumen polisi parlemen yang salah satu tugasnya memanggil paksa pihak yang diminta parlemen.

Namun, parlemen Indonesia tak memiliki instrumen tersebut sehingga satu-satunya alat dan instrumen yang ada adalah Kepolisian.

"Jadi saya meminta pada pihak Kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Namun, ia membantah jika usulan tersebut merupakan ancaman kepada Kepolisian dan KPK.

"Kami enggak mengancam apa-apa. Kami menggunakan kewenangan kami," kata Misbakhun.

Adapun saat ditayhakan bagaimana terkait dana operasional Kepolisian dan KPK pada 2018, Anggota Komisi XI DPR itu tak berkomentar panjang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menanggapi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal kewenangan DPR meminta Polri untuk memanggil paksa saksi yang diundang oleh panitia khusus.

Hal ini terkait dengan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga. Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.

"Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR.

Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.

"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas