Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Handang Soekarno Sebut Adik Ipar Presiden Jokowi dan Kakanwil Terkait Kasus Suap Pajak PT EKP

"Iya yang menggerakkan. Kita eselon 3, di atasnya eselon 2. Kalau ada adik pembesar merekomendasi mana kita berani (menolak). Tidak bisa kita,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Handang Soekarno Sebut Adik Ipar Presiden Jokowi dan Kakanwil Terkait Kasus Suap Pajak PT EKP
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWA.COM, JAKARTA - Arief Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo dinilai sebagai pihak yang menggerakkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Handang mengaku tidak kuasa menolak karena yang merekomendasikan adalah keluarga presiden.

"Iya yang menggerakkan. Kita eselon 3, di atasnya eselon 2. Kalau ada adik pembesar merekomendasi mana kita berani (menolak). Tidak bisa kita," kata Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Handang mengatakan dirinya bukanlah pelaku utama terkait perkara suap yang diterimanya sekitar Rp 2 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan.

Selain Arief, Handang juga mengungkapkan Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv harus bertanggung jawab pada kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Kata Handang, Mohan telah bertemu dengan Haniv sebelum dia ikut membereskan masalah tersebut.

"Ya, seharusnya dia yang ikut bertanggung jawab dan dia yang memutuskan dan sebelum Pak Mohan ketemu saya, Pak Mohan sudah ketemu Pak Haniv," kata Handang

Sebelumnya, Handang Soekarno dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Handang dinilai terbukti melanggar perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai.

Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas