Pengamat: Ancaman Pansus Angket DPR Bekukan Anggaran KPK-Polri Ceroboh dan Lukai Hati Rakyat
Ray mengatakan boikot itu merupakan ancaman tanpa dasar sebab DPR tidak diberi amanah untuk melaksanakan hak DPR tanpa melihat sejauh apa sikap publik
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai ceroboh dan sangat melukai hati masyarakat sikap DPR RI melalui Pansus Angket KPK yang berencana akan memboikot pembahasan anggaran KPK-Polri karena menolak menghadirkan mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.
"DPR menghukum lembaga negara tanpa dasar hukum dan politik yang jelas adalah kecerobohan," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (21/6/2017).
Ray mengatakan boikot itu merupakan ancaman tanpa dasar sebab DPR tidak diberi amanah untuk melaksanakan hak DPR tanpa melihat sejauh apa sikap publik.
Sebagai wakil rakyat, kata dia, sudah seharusnya DPR menjalankan tugas yang dikehendaki masyarakat.
"Menggunakan hak menolak anggaran polisi karena menolak tugas dari kegiatan DPR yang ceroboh artinya DPR melukai hati masyarakat untuk kedua kalinya," tegasnya.
DPR menolak atau menerima anggaran satu instansi, lanjut Ray, sejatinya sangat tergantung pada soal apakah publik merasa mendapat keuntungan dari sikap itu.
Jika kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat tindakan politik DPR, menurutnya, jelas itu sikap ceroboh dan bertentangan dengan asas mendahulukan kepentingan publik.
Di sinilah sejatinya DPR menyadari bahwa penggunaan hak DPR, dalam bentuk apapun, harus tetap mengacu pada kehendak publik.
"Penggunaan hak DPR itu tidak dapat dilakukan secara sepihak, semata karena kehendak dan keinginan anggota DPR apalagi dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik."
"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI punya instrumen untuk membuat patuh KPK dan Polri terhadap kinerja Pansus Angket KPK.
Salah satunya tidak membahas usulan anggaran dua lembaga penegak hukum di Rancangan APBN 2018.
Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menjelaskan jika KPK dan Polri mengusulkan tambahan anggaran, Komisi yang bersangkutan tidak akan membahas.
Hal itu berdampak anggaran dua lembaga tersebut tidak ada di APBN tahun depan.
"Anggarannya berimplikasi ke APBN secara keseluruhan. Tidak di decline saja polisi nol, KPK nol, selesai," ujar Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (*)