Abraham Mose Serahkan Rp 3 Miliar Kepada KPK Terkait Uang Korupsi KTP Elektronik
Bekas Direktur Pemasaran PT LEN Industri Abraham Mose menyerahkan uang terkait korupsi pengadaan KTP elektronik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Pemasaran PT LEN Industri Abraham Mose menyerahkan uang terkait korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebanyak Rp 3 miliar.
Uang tersebut diserahkan Abraham Mose sebanyak enam kali masing-masing Rp 500 juta.
"Uang tunai setoran Rp 500 juta yang disetorkan ke dalam rekening penampungan uang sitaan KPK pada tanggal 9 Agustus 2016 yang disetorkan Saudara Abraham Mose," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie.
Baca: KPK Tetapkan Terdakwa Irman dan Sugiharto Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus KTP Elektronik
Hal tersebut terkuak saat jaksa membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Sementara sisanya Abraham Mose setor pada tanggal 9 Agustus 2016, 12 Agustus 2016 sebanyak dua kali transfer dan dua kali transfer pada 1 Februari 2017.
"Seluruhnya dirampas untuk negara," kata Irene Putrie.
Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca: Terdakwa Korupsi e-KTP Dipidana Bayar Uang Pengganti, Irman Rp 5,5 Miliar dan Sugiharto Rp 500 Juta
Abraham Mose beserta Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direktur PT LEN Industri masing-masing menerima Rp 1 miliar.
Serta untuk kepentingan 'gathering' dan SBU mendapakan masing-masing Rp 1 miliar.
Dalam persidangan Abraham Mose yang kini menjabat sebagai direktur utama PT Pindad memang hanya mengaku menerima Rp 1 miliar.
Akan tetapi, karena ada kekurangan uang, Abraham Mose bersedia menalanginya.
"Dalam diskusi dengan penyidik, kalau ditotal baru Rp 6 miliar. Nah yang Rp 2 miliar lagi bagaimana, itu kan untuk unit bisnis juga," kata Abraham pada persidangan sebelumnya.