Dalam SPDP Telah Tercantum Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Dalam SPDP itu, kata Noor, telah tercantum nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016.
Namun, belum dicantumkan nama tersangka.
Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Noor mengatakan, penjelasannya soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah menjadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran enggan berkomentar.
Ia meminta wartawan mengonfirmasi ke Humas Polri.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Situmpul, ia mengaku belum tahu soal SPDP itu.
"Belum ada jawaban (dari Direktur Tindak Pidana Siber," kata Martinus.
Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.