Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam SPDP Telah Tercantum Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka

"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalam SPDP Telah Tercantum Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017). 

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Sebelumnya, polisi menyebut kasus Hary Tanoe masih di tingkat penyelidikan dan belum ada tersangka.

Pihak Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung ke polisi karena menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah berstatus tersangka.

Prasetyo dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Menurut pengacara Hary, Prasetyo juga tidak berwenang mengumumkan status hukum seseorang yang ditangani kepolisian.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita Rekomendasi

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan dari Polri dengan Tersangka Hary Tanoe

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas