Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman dan Sugiharto Bersyukur Jadi Justice Collaborator KPK

Irman mengaku dia bersama Sugiharto telah bekerja sama dengan penyidik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irman dan Sugiharto Bersyukur Jadi Justice Collaborator KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). Pada sidang lanjutan tersebut menghadirkan delapan saksi yaitu diantaranya adalah mantan Anggota DPR Jafar Hafsah, M Nazaruddin, Anggota DPR Khotibul Umam, serta Anggota DPR Melchias Markus Mekeng. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman bersyukur saat pembacaan tuntutan terhadap dirinya dan terdakwa II Sugiharto.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengumumkan permohonan kedua terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Alhamdulillah JC saya dan Pak Giharto disetujui oleh KPK dan mudah-mudahan itu memberikan keringanan," kata Irman usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Irman mengaku dia bersama Sugiharto telah bekerja sama dengan penyidik dan memberikan keterangan yang membantu penyidik untuk mengungkap pelaku utama pada kasus tersebut.

"Selama persidangan sudah kita sampaikan semua. Apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar," kata dia.

Walalu demikian, Irman tetap menilai tuntutan terhadap dirinya yakni pidana penjara tujuh tahun masih terlalu berat.

Irman akan membahas dengan penasehat hukum untuk membuat nota pembelaan atau pledoi yang terbaik agar hukumannya diringankan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Iya terlalu berat lah. makanya nanti mudah-mudahan dari hakim bisa menurunkan lebih ringan lagi," kata Irman.

Sebelumnya, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman juga dituntut membayar pidana tambahan yakni uang pengganti sejumlah 273.700 dolar Amerika Serikat atau sekitar 3,2 miliar dan Rp 2.248.750.000 serta 6.000 Dolar Singapura.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas