Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tidak Terima Hadiah

Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tidak Terima Hadiah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PARCEL - Pedagang parcel menjajakan dagangannya di salah satu toko parcel, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Selasa (20/6/2017). Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung menerima bingkisan lebaran atau parcel, karena berdasarkan aturan KPK termasuk gratifikasi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh nusantara‎ agar tidak menerima hadiah terkait jabatan jelang Hari Raya Idul Fitri.

 Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, Giri  mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima. 

“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” ujar Giri, Kamis (22/6/2017).

‎Giri menegaskan agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi.

Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parcel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.

BERITA REKOMENDASI

Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar. 

“Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” tegas  Giri. 

‎Giri menambahkan dalam upaya membangun kesadaran dan pemahanan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.

"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silahkan hubungi nomor telefon 021-25578440/8448 pesa‎n singkat ke 08558845678
Email : pelaporan.‎gratifikasi@kpk.go.id," ujar Giri.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas